MAKALAH
IDENTITAS NASIONAL
Dosen pembimbing:
Drs. Irzal Anderson, M.Si
Disusun oleh:
Kelompok 3
Anggota:
1.
Herti Gustina 1A
2.
Mesha Nita Sari 1A
3.
Nova Ardiansyah 1A
4.
Khusnul Khootimah 1B
5.
Ayuna Murni Ningsih 1B
6.
Ari Rahmawati 1B
7.
Rio Irawan 1B
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN SAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2012
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah, atas rahmat dan karunia-Nya, makalah yang kami beri judul
Identitas Nasional dalam rangka melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan
dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Pada makalah
ini kami kami mencoba membahas mengenai pengertian, unsur-unsur, faktor-faktor
serta hal-hal yang bersangkutan mengenai materi Identitas Nasional. Materi yang
ada dalam makalah ini kami dapat dari berbagai sumber berupa buku-buku, internet dan lain sebagainya
yang kami rangkum sedemikian rupa.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan dan penyusunan makalah ini terdapat banyak
sekali kekurangan dan kesalahan yang sekiranya bisa dimaklumi. Kami berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya dan bisa dipergunakan sebagai
penunjang pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Akhirnya,
kami dari kelompok 3 masih sangat terbuka terhadap kritikan dan saran agar
makalah ini dapat diperbaiki supaya menjadi lebih baik lagi di masa yang akan
datang. Ucapan terima kasih kami ucapakan kepada dosen pembimbing dan seluruh
pihak yang telah memberi masukan, bantuan dan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga Allah
SWT memberikan kemudahan pada mereka.
Sekian kata
pengantar dari kami. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatiannya
kami ucapakan terima kasih.
Jambi, _ Oktober 2012
Penyusun
Kelompok 3
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan............................................................................. 3
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................
4
2.1 Pengertian Identitas Nasional.............................................................................. 4
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional.......................................................................... 5
2.3 Faktor-Faktor Kelahiran Identitas Nasional........................................................ 7
2.4 Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional....................................... 9
2.1 Pengertian Identitas Nasional.............................................................................. 4
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional.......................................................................... 5
2.3 Faktor-Faktor Kelahiran Identitas Nasional........................................................ 7
2.4 Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional....................................... 9
BAB III PENUTUP..................................................................................................
12
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 12
3.2 Saran.................................................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 12
3.2 Saran.................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................
14
BABI
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada
hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri.
Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan kata
lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di
dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti
luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang
diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain
sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran
nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang
tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah
selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang
terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan
yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk
ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam
kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini
sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai
upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen
konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam
Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :
Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat
Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat bagi puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan
bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan
persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Kemudian dalam UUD 1945 yang
diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam pasal 32:
1.
Negara memajukan kebudayan Nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2.
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan
demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan
mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas
dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah
terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan
Klukhohn di tahun 1952.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa pengertian Identitas Nasional ?
·
Apa saja unsur-unsur Identitas
Nasional ?
·
Apa saja faktor-faktor pendukung
kelahiran Identitas Nasional ?
·
Apa pengertian Pancasila sebagai kepribadian
dan Identitas Nasional ?
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
·
Untuk megetahui pengertian Identitas
Nasional.
·
Untuk mengetahui unsur-unsur
Identitas Nasional.
·
Untuk mengetahui faktor-faktor
pendukung kelahiran Identitas Nasional.
·
Untuk mengetahui pengertian
Pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Identitas Nasional
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”
yaitu diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga
membedakan dengan yang lain. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris “identity”
yang memiliki pengertian harfiah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan kata
nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nsaional
adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat Pancasila dan juga
sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum
yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang
merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga negara
tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara,
demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Identitas
Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera Negara yaitu Sang Merah
Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6.
Dasar falsafah negara yaitu
Pancasila
7.
Kunstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
1.
Suku bangsa; adalah golongan sosial
yang khusus yang bersifat askriptif (ada
sejak lahir),
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari
300 dialeg bangsa.
2.
Agama; bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3.
Kebudayaan; adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagai rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa; merupakan unsur pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambangan yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan
sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
-
Identitas Fundamental, yaitu Pancasila
merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
-
Identitas Instrumental yang berisi
UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
-
Identitas Alamiah, yang meliputi negara
kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
serta kepercayaan.
Menurut sumber lain ( http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
Menurut sumber lain ( http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1.
Identitas Primordial
·
Orang dengan berbagai latar belakang
etnik dan budaya: Jawa, Batak, Dayak, Bugis, Bali, Timor, Maluku, dan sebagainya.
·
Orang dengan berbagai latar belakang
agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2.
Identitas Nasional
·
Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah
ada padanan sebelumnya.
·
Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut.
Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki
oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa lain.
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi
dewasa ini, ideologi kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah
mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang
menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara
tidak langsung juga nasib sosial, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini
menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi
partikular kearah ideologi universal dan dalam kondisi seperti ini
kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara
nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara
dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat
laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan
tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut
Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan lokal genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence
cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal
ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di
Amerika. Namun demikian jika Challance kecil sementara response besar maka
bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena
itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus
tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian
bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi
dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah
kebangkitan kembali kesadaran nasional.
2.3
Faktor-Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1.
Faktor-faktor yang mendukung
kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia
meliputi:
·
Faktor objektif, yang meliputi
faktor geografis-ekologis dan demografis.
·
Faktor ubjektif, yaitu faktor
historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia
(Suryo, 2002).
2.
Menurut Robert de Ventos, dikutip
Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002), munculnya
Identitas Nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor
penting, yaitu:
Faktor primer, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
Faktor primer, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
-
Faktor pendorong, meliputi pembangunan
komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan
lainnya dalam kehidupan bernegara.
-
Faktor penarik, mencakup modifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem
pendidikan nasional
-
Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan Identitas Nasional bangsa Indonesia yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain.
Faktor
pembentukan Identitas Bersama. Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan
identitas-identitas untuk menyataukan masyarakat bangsa yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
-
Primordial
-
Sakral
-
Tokoh
-
Bhinneka Tunggal Ika
-
Sejarah
-
Perkembangan Ekonomi
-
Kelembagaan
Faktor-faktor
penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut.
1.
Adanya persamaan nasib, yaitu
penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350
tahun.
2.
Adanya keinginan bersama untuk
merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3.
Adanya kesatuan tempat tinggal ,
yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
4.
Adanya cita-cita bersama untuk
mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Cita-cita, Tujuan
dan Visi Negara Indonesia
Bangsa
Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut :
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut :
1.
Melindungi seganap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi
bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai ,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki
etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN maka
berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009,
disebutkan bahwa Visi pembangunan nasional adalah :
1.
Terwujudnya kehidupan masyarakat ,
bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2.
Terwujudnya masyarakat, bangsa dan
negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3.
Terwujudnya perekonomian yang mampu
menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan
fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
2.4 Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas
Nasional. Menurut sumber lain (http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid
=1&caid=52) disebutkan bahwa: Kegagalan dalam menjalankan dan
medistribusikan output berbagai agenda pembangunan nasional secara lebih adil
akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah
semangat Nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat
eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit
mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed
states) adalah ketidakmampuan negara mengelola Identitas Negara yang tercermin
dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya.
Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hampir
bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam
identitas nasional. Dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya
menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan
berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional
antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah
negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai
belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga
melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian
diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan
(separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai
wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan
saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna
mempertahankan negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap
kritis untuk memberi kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan
nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam
melihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri
demi tercapainya cita-cita nasional.
Makna
falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Alinea pertama menyatakan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.
Alinea kedua menyebutkan: “ dan
perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3.
Alinea ketiga menyebutkan: “ atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan
dorongan spiritual.
4.
Alinea keempat menyebutkan: “ Kemudian
daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai
oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sekilas
kata-kata di atas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya.
Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas d ibenak pikiran untuk menjawab
sebuah pertanyaan yang membahas tentang Identitas Nasional. Kendatipun dalam
hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah
menganggap bahwa dirinya memiliki Identitas Nasional. Identitas Nasional
merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat Pancasila dan
juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur dari Identitas Nasional
adalah Suku Bangsa: golongan sosial (askriptif : asal lahir), golongan,umur.
Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan. Kebudayaan: pengetahuan manusia
sebagai pedoman nilai, moral, das sein das sollen dlm kehidupan aktual. Bahasa
: Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca). Faktor-faktor kelahiran Identitas Nasional
adalah faktor-faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa
Indonesia meliputi faktor subjektif dan faktor objektif. Faktor primer, mencakup
etnisitas, teritorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Faktor pendorong,
meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata
modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Faktor penarik,
mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan Identitas Nasional bangsa Indonesia yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain.
3.2 Saran
Identitas Nasional
merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya
dengan bangsa lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunikan-keunikan dari
bangsa Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air
yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang
telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas
di dalam Pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa
Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak
dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari
tanggung jawab dan perjuangan dari warga
Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya.
DAFTAR
PUSTAKA
14
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar