RESUME
MATERI PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA
Dosen Pembimbing:
Dra. Yusfaneti, S.Ag
Disusun oleh:
Herti Gustina A1B112005
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat dan rahmat-Nya lah
penulis dapat menyelesaikan resume makalah pendidikan agama dalam rangka
melengkapi tugas semester mata kuliah pendidikan agama. Selanjutnya shalawat
beserta salam tidak lupa dihadiahkan kepada baginda Rasul Muhammad SAW. karena
beliaulah tauladan bagi sekalian alam, pemuka ilmu bagi kaumnya.
Kata
terima kasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang telah
membantu baik dalam pemberian ide atau
gagasan maupun bantuan berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan resume makalah ini. Karena sudah lumrahnya manusia adalah makhluk
sosial yang selalu membutuhkan orang lain dalam hidup dan kehidupannya.
Dalam
penulisan resume makalah ini, penulis menyadari akan banyaknya kekurang maupun
kesalahan. Untuk itu, kritikan dan saran sangat dibutuhkan sebagai pembelajaran
untuk penulisan selanjutnya agar bisa menjadi lebih baik lagi. Penulis
berharap, resume ini dapat bermanfaat baik bagi pembaca maupun penulis sendiri.
Atas
perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.
Jambi,
_ Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
i
Ibadah
dan Amal Shaleh.....................................................................................................
1
Hukum
Islam.......................................................................................................................
3
Hak
Asasi Manusia dan Demokrasi.....................................................................................
5
Akhlak
dan Tasawuf...........................................................................................................
7
Ilmu
dan Iman.....................................................................................................................
9
Amal....................................................................................................................................
10
Islam
dan Kesejahteraan Umat............................................................................................
12
Islam
dan Pranata Sosial......................................................................................................
14
IBADAH DAN AMAL SHALEH
A.
Pengertian
Ibadah dan Amal Shaleh
1.
Pengertian
Ibadah
Ibadah adalah budi pekerti dan segala aktifitas
yang dilakukan manusia yang disenangi Allah SWT dan diridhai-Nya, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik bersifat lahiriah maupun batiniah.
2.
Pembagian Ibadah
-
Ibadah
murni (mahdhah), adalah suatu rangkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah
Swt. dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta
terlaksana atau setidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis
dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi:
Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
-
Ibadah
Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang
mempunyai tiga tanda yaitu: Niat yang ikhas sebagai titik tolak, keridhaan
Allah sebagai titik tujuan, dan amal shaleh sebagai garis amal.
3.
Ruang
Lingkup Ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh
kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena
Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang
disyariatkan oleh-Nya. Syarat-syarat
tersebut adalah seperti berikut:
a. Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui
Islam.
b. Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang
baik.
c. Amalan tersebut mestilah dibuat dengan
seelok-eloknya.
d. Ketika membuat amalan tersebut hendaklah
sentiasa menurut hukum syara' dan ketentuan batasnya.
e. Tidak mencuaikan ibadah-ibadah khusus.
4.
Pengertian
Amal Shaleh
Amal saleh adalah segala bentuk perbuatan
baik manusia yang mengikuti ajaran-ajaran dan petunjuk agama. Syarat sahnya sebuah perbuatan kebaikan
seseorang antara lain:
a. Amal shaleh harus
dilandasi niat karena Allah semata.
b. Amal shaleh
hendaknya dikerjakan sesuai dengan Qur'an dan Hadits.
c. Amal shaleh juga
harus dilakukan dengan mengetahui ilmunya.
5.
Sebagian Amal yang
dapat Mengahapus Dosa
a. Shalat
b. Wudlu
c. Adzan
d. Shadaqah
e. Puasa
dan qiyamu ramadhan
f. Haji
dan umrah
g. Jihad
6.
Amal
Shaleh antara Diterima atau Tidak
Orang yang melaksanakan
amal saleh dari segi diterima atau tidaknya, dapat dikategorikan menjadi tiga
golongan:
1)
Orang yang pasti diterima amalnya/orang yang bertakwa;
2)
Orang yang pasti ditolak amalnya/orang yang kafir;
3)
Orang yang tak pasti diterima atau tidak amalnya/orang mukmin
yang tidak sampai derajat takwanya.
B.
Hikmah Ibadah dan Amal Shaleh
1. Tidak
syirik
2. Memiliki
ketakwaan
3. Terhindar
dari kemaksiatan
4. Berjiwa
sosial
5. Tidak
kikir
6. Merasakan
keberadaan Allah SWT
7. Terkabul Doa-doanya
8. Banyak saudara
9. Memiliki kejujuran
10. Berhati ikhlas
11. Sehat jasmani dan rohani
12. Memiliki kedisiplinan
C.
Tujuan
Ibadah
Tujuan ibadah
yaitu melahirkan rasa kehambaan karena dari ibadah itulah akan lahir rasa
berTuhan. Dari rasa kehambaan akan lahir sifat-sifat kehambaan, seperti malu,
merendah diri, berkasih sayang, bertimbang rasa, mengutamakan orang, takut
hendak membuat dosa dan kesalahan, sabar, ridha, memberi dan meminta maaf, dan
lain-lain.
HUKUM ISLAM
A.
Pengertian
Hukum Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam dasar dan
kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah SWT. Tujuan hukum Islam yaitu berupa
aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat
dengan mengambil manfaat dan mencegah mudarat. Adapun sumber hukum Islam yaitu
Al-qur’an, hadits, ijma’ para ulama, qiyas dan ijtihad.
B.
Macam-Macam
Hukum Islam
1.
Wajib
Wajib
yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa. Wajib terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a. Wajib
‘ain, yaitu suatu hal yang harus dikerjakan oleh setiap muslim.
b. Wajib
kifayah, yaitu suatu hal yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, namun jika
sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi.
2.
Sunnah
Sunnah
yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a. Sunnah
mu’akkad, yaitu sunnat yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
b. Sunnah
ghairu mu’akkad, yaitu sunnat yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
3.
Haram
Haram
adalah suatu hal yang tidak boleh dikerjakan dan apabila dikerjakan akan
mendapat dosa.
4.
Makruh
Makruh
yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan
mendapat pahala.
5.
Mubah
Mubah
yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak
mendapat dosa.
C.
Pembagian
Hukum
1.
Hukum
taklifi
Hukum
taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan
untuk melakukan sesuatu atau tidak. Hukum taklifi dibagi menjadi 5, yaitu:
wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
2.
Hukum
wadh’i
Hukum
wadhi’i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat
dan mani’. Hukum wadh’i dapat dibagi menjadi 5, yaitu sebagai berikut.
1) Sebab,
yaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi ada atau tidaknya
hukum.
2) Syarat,
yaitu sesuatu yang tergantung pada sesuatu yang lain.
3) Mani’,
yaitu penghalang bagi adanya hukum.
4) Sah
dan batal, yaitu perbuatan hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’.
5) Azimah
dan rukhshah, yaitu suatu ungkapan tentang hukum yang disyariatkan Allah sejak
semula.
Menurut hukum wadh’i, waktu pelaksanaan
ibadah dapat dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut.
1) Ada’,
yaitu melakukan ibadah sesuai waktu yang disyariatkan.
2) I’adah,
yaitu melakukan ibadah sesuai waktu yang disyariatkan untuk kedua kalinya
karena ada semacam kerusakan atau kekurangan dalam menunaikannya.
3) Qadha’,
yaitu melakukan suatu ibadah setelah keluar dari waktu yang disyariatkan.
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya
dimanapun ia berada. Ada 3 prinsip utama dalam pandangan normatif Hak Asasi
Manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Prinsip
keuniversalan, yakni didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada
dimana-mana.
2. Prinsip
yang bersifat non-diskriminasi, yakni yang bersumber dari pandangan bahwa semua
manusia setara.
3. Prinsip
imprasial, yakni penyelesaian sengketa yang tidak memihak pada suatu pihak atau
golongan tertentu dalam masyarakat.
B.
Hubungan
antara HAM dengan Islam
Hak
Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transeden untuk kepentingan manusia,
lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syariah, manusia
adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dan karena ia juga
mempunyai hak dan kebebasan.
Pada
dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima pokok yang terangkum dalam
al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi
al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep itu mengandung lima hal
pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din (penghormatan
atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu
al-nafs wa al-ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu),
hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl
(keharusan untuk menjaga keturunan).
C.
Perlindungan
Islam terhadap Hak Asasi Manusia
1.
Hak
hidup
Allah
menjamin kehidupan, di antaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas
pembunuh. Hak hidup dibagi atas beberapa hak antara lain:
a. Hak
pemilikan
b. Hak
berkeluarga
c. Hak
keamanan
d. Hak
keadilan
e. Hak
saling membela dan mendukung
f. Hak
keadilan dan persamaan
2.
Hak
kebebasan beragama dan kebebasan pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain.
3.
Hak
bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga kewajiban. Nabi SAW
bersabda: “Tidak ada makanan yang lebih
baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha
tangannya sendiri”.
D.
Hubungan
Islam dan Demokrasi
Demokrasi
merupakan term mutakhir dalam perpolitikan, sekaligus juga merupakan term yang
menjadi awal pembicaraan, awal cita-cita, kemudian menjadi pola pikir berbagai
pendapat, seterusnya menjadi komitmen dan usaha bersama dan terakhir menjadi
tujuan seluruh umat manusia.
Demokrasi Islam
digambarkan sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah
lama mengakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’) dan penilaian
interpretatif yang mandiri (ijtihad).
AKHLAK DAN TASAWUF
A.
Pengertian
Akhlak dan Tasawuf
Akhlak
adalah hal ihwal yang melekat dalam jiwa, daripadanya timbul
perbuatan-perbuatan yang mudah tanpa dipikirkan dan teliti oleh manusia.
Sedangkan tasawuf yaitu upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh
kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah SWT.
B.
Etika,
Moral dan Akhlak
Etika
adalah ilmu yang menjelaskan baik dan buruk serta menerangkan apa yang
seharusnya dilakukan manusia. Moral merupakan istilah untuk menentukan
batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat yang secara layak dapat
dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Sedangkan akhlak merupakan pemenuhan
terhadap perintah Allah atau menjauhi larangan-Nya, bukan karena akhlak ini
membawa manfaat atau madlarat dalam kehidupan.
Untuk
menilai baik buruknya suatu akhlak bisa ditinjau dari dua pendekatan yang
paling banyak dilakukan, yaitu:
1.
Pendekatan
kebenaran relatif
Dalam
pendekatan kebenaran relatif, nilai sebuah akhlak menjadi relatif karena
disandarkan pada penilaian subjektif manusia.
2.
Pendekatan
kebenaran mutlak
Dalam
pendekatan kebenaran mutlak hanya ada satu sudut pandang yang menyatakan akhlak
itu baik atau buruk.
Dari kedua pendekatan di atas, dapat
ditarik sebuah benang merah bahwa penilaian sebuah akhlak hendaklah disandarkan
pada kebenarkan mutlak yang terdapat dalam Al-Qur’an.
C.
Hubungan
Akhlak dan Tasawuf
Akhlak
dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesama manusia,
sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertikal antara manusia dengan
Tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf sehingga dalam
prakteknya tasawuf mementingkan akhlak.
D.
Akhlak
dan Aktualisasinya dalam Kehidupan
Akhlak
dibagi menjadi 5, yaitu sebagai berikut.
1. Akhlak
terhadap Allah
2. Akhlak
terhadap diri sendiri
3. Akhlak
terhadap keluarga
4. Akhlak
terhadap lingkungan
5. Akhlak
terhadap sesama
E.
Jalan
Menuju Akhlakul Karimah
1. Husnuzzan;
2. Gigih
atau kerja keras serta optimis;
3. Berinisiatif;
4. Rela
berkorban;
5. Tata
krama;
6. Adil;
7. Ridha;
8. Amal
shaleh;
9. Sabar;
10. Tawakal;
11. Qona’ah;
12. Bijaksana;
13. Percaya
diri;
14. Dan
lain-lain.
ILMU DAN IMAN
A.
Konsep
dan Kemuliaan Ilmu Pengetahuan dalam Islam
Ilmu
adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut
metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejela tertentu di
bidang pengetahuan. Ilmu mempunyai 2 macam sifat, yaitu:
1. Ilmu
yang bersifat tabi’ ialah ilmu yang keberadaan objeknya tidak memerlukan
pengetahuan si subjek tentang keberadaan objek tersebut.
2. Ilmu
yang bersifat matbu’ ialah ilmu yang keberadaan objeknya bergantung pada
pengetahuan dan keinginan si subjek.
B.
Keutamaan
dan Integrasi Iman dan Ilmu
Iman
adalah bagian terpenting dalam kehidupan dan kesadaran beragama. Iman dapat
melahirkan tata nilai berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar keimanan Islam
yaitu memberikan kemantapan dan keyakinan kepada diri sendiri yang sungguh
besar. Dengan dasar iman yang tak tergoyahkan, seorang muslim merasa mantap dan
aman serta bebas dari rasa takut dan khawatir.
C.
Paradigma
Hubungan Agama dan Ilmu Pengetahuan
Berdasarkan
tipologi posisi perbincangan tentang hubungan ilmu dengan agama, tipologi
terdiri dari 4 macam pandangan, yaitu sebagai berikut.
1. Konflik,
pandangan ini menempatkan ilmu dan agama dalam dua ekstrem yang saling
bertentangan.
2. Independensi,
baik agama maupun ilmu dianggap mempunyai kebenaran sendiri-sendiri yang
terpisah, sehingga bisa hidup berdampingan dengan damai.
3. Dialog,
antara ilmu dan agama terdapat kesamaan yang bisa didialogkan bahkan bisa
saling mendukung satu sama lain.
4. Integrasi,
pendekatan dialog dengan mencari titik temu di antara ilmu dan agama.
D.
Islam,
IPTEK dan Seni
Sebenarnya Islam
memiliki tradisi yang sangat kuat, bahkan paling kuat di antara agama dan
ideologi lainnya dalam hal mendorong perkembangan IPTEK. Dalam Islam, seni
mendapat tempat yang sangat istimewa, sebab seni adalah ekspresi
artistik-estetis yang melekat pada setiap manusia.
AMAL
A.
Pengertian
Amal Shaleh
Amal
adalah perbuatan atau penggunaan segala daya untuk menghasilkan sesuatu. Secara
spesifik, perbuatan atau daya yang dimiliki manusia dapat dibagi menjadi 4,
yaitu sebagai berikut.
1. Daya
jasadi, yakni daya yang bersumber dari jasad kasar manusia.
2. Daya
pikir, yakni daya yang bersumber dari kekuatan pikiran manusia.
3. Daya
ruhiy, yaitu daya yang menuntun kita berpikir abstrak sehingga condong kepada
ketauhidan dan rasa cinta kepada seni.
4. Daya
nafsu, yaitu daya yang bersumber dari hawa nafsu manusia.
Amal shaleh merupakan pencurahan segala
daya yang dimiliki untuk menghasilkan suatu perbuatan yang benar dan baik
sesuai dengan tuntutan agama Islam.
B.
Hubungan
antara Iman dan Amal Shaleh
1. Hubungan
Iman dan Amal, semakin kuat dan sempurna iman seseorang, maka semakin besar
pengaruhnya untuk melakukan amal perbuatan yang sesuai dengan keimanannya.
2. Hubungan
Amal dan Iman, usaha baik akan berpengaruh positif dalam memperkokoh iman dan
menerangi hati.
Jadi dengan memperhatikan adanya
hubungan timbal balik antara iman dan amal, serta pengaruhnya dalam meraih
tujuan hidup seseorang dapat dikatakan bahwa iman merupakan faktor utama yang
menentukan benar tidaknya jalan hidup yang ditempuh oleh seseorang.
Para salafus shalih menyimpulkan
kriteria diterimanya suatu amal berdasarkan pada istiqra’ (penelitian) dari
Al-qur’an dan Sunnah, yang meliputi:
1. Ikhlas
2. Mengikuti
Sunnah Rasulullah SAW
C.
Substansi
Iman dan Amal Shaleh
1. Iman
kepada Allah SWT
a. Membenarkan
dengan yakin akan adanya Allah SWT.
b. Membenarkan
dengan yakin akan keEsaan-Nya.
c. Membenarkan
dengan yakin bahwa Allah bersifat dengan segala sifat sempurna, suci dari
segala sifat kekurangan dan suci pula dari menyerupai segala yang baharu
(makhluk).
ISLAM
DAN KESEJAHTERAAN UMAT
A.
Konsep
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah suatu masyarakat yang berbudaya, maju dan
modern.
1.
Nomenklatur
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang telah dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW dan
dilandasi oleh semangat katuhanan, kebersamaan, ukhuwah dan bercirikan tumbuh,
hidup dan berkembangnya nilai-nilai dan peradaban yang Islami dalam setiap
aspek kehidupan manusia.
2.
Hakikat
dan Karakteristik Masyarakat Madani
Ciri
mendasar masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah
adalah: Egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, keterbukaan
dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, toleransi
dan pluralisme dan musyawarah.
Ciri
masyarakat madani yang lebih spesifik yaitu: Bertuhan, damai, tolong-menolong
tanpa mencampuri urusan internal individu lain, toleran, keseimbangan antara
hak dan kewajiban sosial, berperadaban tinggi dan berakhlak mulia.
B.
Peran
Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Semangat
untuk maju berdasarkan nilai-nilai Islam telah mulai dibangkitkan melalui
pemikiran Islamisasi ilmu pengetahuan, Islamisasi kelembagaan ekonomi, dan
lain-lain.
1. Kualitas
SDM umat Islam, keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an
itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
2.
Posisi umat
Islam, dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer,
dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang
signifikan.
3.
Posisi umat
Islam di Indonesia, dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana umat Islam
adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat
menentukan.
C. Sistem
Perekonomian Islam dan Pemberdayaan Umat
1. Ekonomi Sosialis
Paradigma
Marxis (tidak mengakui pemilik secara individual). Dasar yang digunakan yaitu pemilik
fator produksi tidak diakui. Filosofinya semua anggota masyarakat merupakan
satu kesatuan yang mempunyai kesamaan hak,tanggung jawab dan kesamaan lainnya
2. Ekonomi
Kapitalis
Paradigma
kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Dasar yang di gunakan yaitu semua
orang merupakan makhluk ekonomi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya yang
tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya.
Filosofinya adalah individualis, semua orang berhak memnuhi kebutuhan
sebanyak-banyaknya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya secara penuh.
3. Ekonomi Syari’ah
Paradigma
segala sesuatu yang ada dan kegiatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al-Qur’an
dan Hadits atau syari’ah Islam. Dasar yang digunakan yaitu sebagai umat muslim
setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua aktivitas sesuai dengan
ajaran Islam. Filosofinya semua manusia adalah makhluk Allah SWT, karenanya
harus selalu mengabdi kepadanya.
D. Manajemen Zakat
Zakat merupakan pengikat
solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan
mempraktekkan pengorbanan diri serta kemurahan hati. Zakat itu harus
disalurkan, yaitu kepada: fakir, miskin, ‘amil, mualaf, riqab. Harta-harta yang
wajib dizakati, yaitu: Harta yang berharga, hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan,
binatang ternak, harta perdagangan dan harta galian.
E. Manajemen Wakaf
Rukun
wakaf yaitu: Wakif (orang yang berwakaf), mauquf (Harta yang diwakafkan), mauquuf’alaih
(Tujuan wakaf), dan shighat wakaf (Ijab Kabul).
Adapun
syarat-syarat wakaf yaitu: untuk selama-lamanya, tidak boleh dicabut, pemilik
wakaf tidak boleh dipindah tangankan, setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan
wakaf.
Macam-macam wakaf:
1.
Wakaf ahli atau
wakaf keluarga yang diperuntukkan hanya untuk orang-orang tertentu.
2.
Wakaf khairi
ialah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan umum.
ISLAM
DAN PRANATA SOSIAL
A.
Pengertian
Islam dan Pranata Sosial
Islam
dan pranata sosial dapat diartikan sebuah masyarakat yang ingin menjadi masyarakat madani atau masyarakat
yang ingin menuju peradaban yang dipraktekkan
oleh Nabi Muhammad SAW. yang ingin slalu menjunjung tinggi kemandirian,
toleransi, keswadayaan, kerelaan, tolong menolong, dan menjunjung tinggi norma
dan etika yang di sepakati bersama.
B.
Gambaran-Gambaran
Islam dan Pranata Sosial
1. Keluarga
sakinah, mawaddah dan rahmah
2. Peranan
masjid dalam pembentukan umat
a. Masjid
dan etos membaca
b. Masjid
dan kepedulian sosial
3. Ukhuwah
islamiyah
Ukhuwah berarti persaudaraan. Ukhuwah
islamiyah adalah persaudaraan berlaku sesama umat islam. Quraish shihab
menyebutkan klasifikasi dan tingkatan ukhuwah atau persaudaraan itu kepada
beberapa macam:
a. Ukhuwah islamiyah yakni persaudaraan
berlaku sesama umat.
b. Ukhuwah wathoniah yakni persaudaraan
sesama warganegara dalam satu negara, apapun asal agamanya, suku, ras dan adat
istiadatnya.
c. Ukhuwah basyariah atau insaniyah
yakni persaudaraan yang berlaku bagi semua umat manusia secara universal, tanpa
membedakan lingkungan, negara, agama, suku dan aspek-aspek kekhususan lainnya.
d. Ukhuwah uluhiyah, persaudaraan
sesama makhluk Tuhan, ini di maksudkan bahwa manusia tidak hanya harus menjaga
ikatan sebagai sesama umat Islam, sesama warganegara, sesama umat manusia,
tetapi juga harus meletakkan kerangka persaudaraan tersebut dengan sesama
makhluk tuhan.
4. Kebersamaan
dalam pluralitas agama
5. Islam
dan politik
a. Fondasi
etis sistem politik sosial
Empat
prinsip dalam fondasi etis politik sosial:
1) Prinsip
syura (musyawarah)
2) Prinsip
persamaan (musawah: equality)
3) Prinsip
keadilan (justice)
4) Prinsip
kebebasan (al-hurriyah; freedom)
b. Praktek politik islam dalam sejarah
c. Islam
dan kebudayaan
C.
Fungsi
Islam dan Pranata Sosial
Fungsi
Islam dan pranata sosial adalah untuk menciptakan masyarakat yang memiliki ciri
kemandirian, toleransi, keswadayaan, tolong menolong, dan menjunjung tinggi
norma dan etika yang di sepakati bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar