Rabu, 14 Desember 2016

RESUME MATERI PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA



RESUME
MATERI PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA


Dosen Pembimbing:
Dra. Yusfaneti, S.Ag

Disusun oleh:
Herti Gustina   A1B112005


PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2013


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat dan rahmat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan resume makalah pendidikan agama dalam rangka melengkapi tugas semester mata kuliah pendidikan agama. Selanjutnya shalawat beserta salam tidak lupa dihadiahkan kepada baginda Rasul Muhammad SAW. karena beliaulah tauladan bagi sekalian alam, pemuka ilmu bagi kaumnya.
Kata terima kasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu baik  dalam pemberian ide atau gagasan maupun bantuan berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan resume makalah ini. Karena sudah lumrahnya manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain dalam hidup dan kehidupannya.
Dalam penulisan resume makalah ini, penulis menyadari akan banyaknya kekurang maupun kesalahan. Untuk itu, kritikan dan saran sangat dibutuhkan sebagai pembelajaran untuk penulisan selanjutnya agar bisa menjadi lebih baik lagi. Penulis berharap, resume ini dapat bermanfaat baik bagi pembaca maupun penulis sendiri.
Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.
Jambi, _ Januari 2013
Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
Ibadah dan Amal Shaleh..................................................................................................... 1
Hukum Islam....................................................................................................................... 3
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi..................................................................................... 5
Akhlak dan Tasawuf........................................................................................................... 7
Ilmu dan Iman..................................................................................................................... 9
Amal.................................................................................................................................... 10
Islam dan Kesejahteraan Umat............................................................................................ 12
Islam dan Pranata Sosial...................................................................................................... 14



IBADAH DAN AMAL SHALEH
A.    Pengertian Ibadah dan Amal Shaleh
1.      Pengertian Ibadah
Ibadah adalah budi pekerti dan segala aktifitas yang dilakukan manusia yang disenangi Allah SWT dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik bersifat lahiriah maupun batiniah.
2.      Pembagian Ibadah
-          Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rangkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau setidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
-          Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: Niat yang ikhas sebagai titik tolak, keridhaan Allah sebagai titik tujuan, dan amal shaleh sebagai garis amal.
3.      Ruang Lingkup Ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan oleh-Nya. Syarat-syarat tersebut adalah seperti berikut:
a.       Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam.
b.      Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik.
c.       Amalan tersebut mestilah dibuat dengan seelok-eloknya.
d.      Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum syara' dan ketentuan batasnya.
e.       Tidak mencuaikan ibadah-ibadah khusus.
4.      Pengertian Amal Shaleh
Amal saleh adalah segala bentuk perbuatan baik manusia yang mengikuti ajaran-ajaran dan petunjuk agama. Syarat sahnya sebuah perbuatan kebaikan seseorang antara lain:
a.       Amal shaleh harus dilandasi niat karena Allah semata.
b.      Amal shaleh hendaknya dikerjakan sesuai dengan Qur'an dan Hadits.
c.       Amal shaleh juga harus dilakukan dengan mengetahui ilmunya.
5.      Sebagian Amal yang dapat Mengahapus Dosa
a.       Shalat
b.      Wudlu
c.       Adzan
d.      Shadaqah
e.       Puasa dan qiyamu ramadhan
f.       Haji dan umrah
g.      Jihad
6.      Amal Shaleh antara Diterima atau Tidak
Orang yang melaksanakan amal saleh dari segi diterima atau tidaknya, dapat dikategorikan menjadi tiga golongan:
1)      Orang yang pasti diterima amalnya/orang yang bertakwa;
2)      Orang yang pasti ditolak amalnya/orang yang kafir;
3)      Orang yang tak pasti diterima atau tidak amalnya/orang mukmin yang tidak sampai derajat takwanya.

B.     Hikmah Ibadah dan Amal Shaleh
1.      Tidak syirik
2.      Memiliki ketakwaan
3.      Terhindar dari kemaksiatan
4.      Berjiwa sosial
5.      Tidak kikir
6.      Merasakan keberadaan Allah SWT
7.      Terkabul Doa-doanya
8.      Banyak saudara
9.      Memiliki kejujuran
10.  Berhati ikhlas
11.  Sehat jasmani dan rohani
12.  Memiliki kedisiplinan

C.    Tujuan Ibadah
Tujuan ibadah yaitu melahirkan rasa kehambaan karena dari ibadah itulah akan lahir rasa berTuhan. Dari rasa kehambaan akan lahir sifat-sifat kehambaan, seperti malu, merendah diri, berkasih sayang, bertimbang rasa, mengutamakan orang, takut hendak membuat dosa dan kesalahan, sabar, ridha, memberi dan meminta maaf, dan lain-lain.

HUKUM ISLAM
A.    Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam dasar dan kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah SWT. Tujuan hukum Islam yaitu berupa aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat dengan mengambil manfaat dan mencegah mudarat. Adapun sumber hukum Islam yaitu Al-qur’an, hadits, ijma’ para ulama, qiyas dan ijtihad.

B.     Macam-Macam Hukum Islam
1.      Wajib
Wajib yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Wajib terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a.       Wajib ‘ain, yaitu suatu hal yang harus dikerjakan oleh setiap muslim.
b.      Wajib kifayah, yaitu suatu hal yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, namun jika sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi.
2.      Sunnah
Sunnah yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a.       Sunnah mu’akkad, yaitu sunnat yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
b.      Sunnah ghairu mu’akkad, yaitu sunnat yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
3.      Haram
Haram adalah suatu hal yang tidak boleh dikerjakan dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa.
4.      Makruh
Makruh yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5.      Mubah
Mubah yaitu suatu hal yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa.
  
C.    Pembagian Hukum
1.      Hukum taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan untuk melakukan sesuatu atau tidak. Hukum taklifi dibagi menjadi 5, yaitu: wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
2.      Hukum wadh’i
Hukum wadhi’i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani’. Hukum wadh’i dapat dibagi menjadi 5, yaitu sebagai berikut.
1)      Sebab, yaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi ada atau tidaknya hukum.
2)      Syarat, yaitu sesuatu yang tergantung pada sesuatu yang lain.
3)      Mani’, yaitu penghalang bagi adanya hukum.
4)      Sah dan batal, yaitu perbuatan hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’.
5)      Azimah dan rukhshah, yaitu suatu ungkapan tentang hukum yang disyariatkan Allah sejak semula.
Menurut hukum wadh’i, waktu pelaksanaan ibadah dapat dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut.
1)      Ada’, yaitu melakukan ibadah sesuai waktu yang disyariatkan.
2)      I’adah, yaitu melakukan ibadah sesuai waktu yang disyariatkan untuk kedua kalinya karena ada semacam kerusakan atau kekurangan dalam menunaikannya.
3)      Qadha’, yaitu melakukan suatu ibadah setelah keluar dari waktu yang disyariatkan.



HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Ada 3 prinsip utama dalam pandangan normatif Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut.
1.      Prinsip keuniversalan, yakni didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana.
2.      Prinsip yang bersifat non-diskriminasi, yakni yang bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara.
3.      Prinsip imprasial, yakni penyelesaian sengketa yang tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat.

B.     Hubungan antara HAM dengan Islam
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transeden untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dan karena ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
Pada dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep itu mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu), hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan).


C.    Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia
1.      Hak hidup
Allah menjamin kehidupan, di antaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh. Hak hidup dibagi atas beberapa hak antara lain:
a.       Hak pemilikan
b.      Hak berkeluarga
c.       Hak keamanan
d.      Hak keadilan
e.       Hak saling membela dan mendukung
f.       Hak keadilan dan persamaan
2.      Hak kebebasan beragama dan kebebasan pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya selama tidak mengganggu hak-hak orang lain.
3.      Hak bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga kewajiban. Nabi SAW bersabda: “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri”.

D.    Hubungan Islam dan Demokrasi
Demokrasi merupakan term mutakhir dalam perpolitikan, sekaligus juga merupakan term yang menjadi awal pembicaraan, awal cita-cita, kemudian menjadi pola pikir berbagai pendapat, seterusnya menjadi komitmen dan usaha bersama dan terakhir menjadi tujuan seluruh umat manusia.
Demokrasi Islam digambarkan sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama mengakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’) dan penilaian interpretatif  yang mandiri (ijtihad).



AKHLAK DAN TASAWUF
A.    Pengertian Akhlak dan Tasawuf
Akhlak adalah hal ihwal yang melekat dalam jiwa, daripadanya timbul perbuatan-perbuatan yang mudah tanpa dipikirkan dan teliti oleh manusia. Sedangkan tasawuf yaitu upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah SWT.

B.     Etika, Moral dan Akhlak
Etika adalah ilmu yang menjelaskan baik dan buruk serta menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia. Moral merupakan istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Sedangkan akhlak merupakan pemenuhan terhadap perintah Allah atau menjauhi larangan-Nya, bukan karena akhlak ini membawa manfaat atau madlarat dalam kehidupan.
Untuk menilai baik buruknya suatu akhlak bisa ditinjau dari dua pendekatan yang paling banyak dilakukan, yaitu:
1.      Pendekatan kebenaran relatif
Dalam pendekatan kebenaran relatif, nilai sebuah akhlak menjadi relatif karena disandarkan pada penilaian subjektif manusia.
2.      Pendekatan kebenaran mutlak
Dalam pendekatan kebenaran mutlak hanya ada satu sudut pandang yang menyatakan akhlak itu baik atau buruk.
Dari kedua pendekatan di atas, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa penilaian sebuah akhlak hendaklah disandarkan pada kebenarkan mutlak yang terdapat dalam Al-Qur’an.
C.    Hubungan Akhlak dan Tasawuf
Akhlak dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesama manusia, sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertikal antara manusia dengan Tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf sehingga dalam prakteknya tasawuf mementingkan akhlak.
D.    Akhlak dan Aktualisasinya dalam Kehidupan
Akhlak dibagi menjadi 5, yaitu sebagai berikut.
1.      Akhlak terhadap Allah
2.      Akhlak terhadap diri sendiri
3.      Akhlak terhadap keluarga
4.      Akhlak terhadap lingkungan
5.      Akhlak terhadap sesama

E.     Jalan Menuju Akhlakul Karimah
1.      Husnuzzan;
2.      Gigih atau kerja keras serta optimis;
3.      Berinisiatif;
4.      Rela berkorban;
5.      Tata krama;
6.      Adil;
7.      Ridha;
8.      Amal shaleh;
9.      Sabar;
10.  Tawakal;
11.  Qona’ah;
12.  Bijaksana;
13.  Percaya diri;
14.  Dan lain-lain. 

ILMU DAN IMAN
A.    Konsep dan Kemuliaan Ilmu Pengetahuan dalam Islam
Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejela tertentu di bidang pengetahuan. Ilmu mempunyai 2 macam sifat, yaitu:
1.      Ilmu yang bersifat tabi’ ialah ilmu yang keberadaan objeknya tidak memerlukan pengetahuan si subjek tentang keberadaan objek tersebut.
2.      Ilmu yang bersifat matbu’ ialah ilmu yang keberadaan objeknya bergantung pada pengetahuan dan keinginan si subjek.

B.     Keutamaan dan Integrasi Iman dan Ilmu
Iman adalah bagian terpenting dalam kehidupan dan kesadaran beragama. Iman dapat melahirkan tata nilai berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar keimanan Islam yaitu memberikan kemantapan dan keyakinan kepada diri sendiri yang sungguh besar. Dengan dasar iman yang tak tergoyahkan, seorang muslim merasa mantap dan aman serta bebas dari rasa takut dan khawatir.

C.    Paradigma Hubungan Agama dan Ilmu Pengetahuan
Berdasarkan tipologi posisi perbincangan tentang hubungan ilmu dengan agama, tipologi terdiri dari 4 macam pandangan, yaitu sebagai berikut.
1.      Konflik, pandangan ini menempatkan ilmu dan agama dalam dua ekstrem yang saling bertentangan.
2.      Independensi, baik agama maupun ilmu dianggap mempunyai kebenaran sendiri-sendiri yang terpisah, sehingga bisa hidup berdampingan dengan damai.
3.      Dialog, antara ilmu dan agama terdapat kesamaan yang bisa didialogkan bahkan bisa saling mendukung satu sama lain.
4.      Integrasi, pendekatan dialog dengan mencari titik temu di antara ilmu dan agama.

D.    Islam, IPTEK dan Seni
Sebenarnya Islam memiliki tradisi yang sangat kuat, bahkan paling kuat di antara agama dan ideologi lainnya dalam hal mendorong perkembangan IPTEK. Dalam Islam, seni mendapat tempat yang sangat istimewa, sebab seni adalah ekspresi artistik-estetis yang melekat pada setiap manusia.

AMAL
A.    Pengertian Amal Shaleh
Amal adalah perbuatan atau penggunaan segala daya untuk menghasilkan sesuatu. Secara spesifik, perbuatan atau daya yang dimiliki manusia dapat dibagi menjadi 4, yaitu sebagai berikut.
1.      Daya jasadi, yakni daya yang bersumber dari jasad kasar manusia.
2.      Daya pikir, yakni daya yang bersumber dari kekuatan pikiran manusia.
3.      Daya ruhiy, yaitu daya yang menuntun kita berpikir abstrak sehingga condong kepada ketauhidan dan rasa cinta kepada seni.
4.      Daya nafsu, yaitu daya yang bersumber dari hawa nafsu manusia.
Amal shaleh merupakan pencurahan segala daya yang dimiliki untuk menghasilkan suatu perbuatan yang benar dan baik sesuai dengan tuntutan agama Islam.

B.     Hubungan antara Iman dan Amal Shaleh
1.      Hubungan Iman dan Amal, semakin kuat dan sempurna iman seseorang, maka semakin besar pengaruhnya untuk melakukan amal perbuatan yang sesuai dengan keimanannya.
2.      Hubungan Amal dan Iman, usaha baik akan berpengaruh positif dalam memperkokoh iman dan menerangi hati.
Jadi dengan memperhatikan adanya hubungan timbal balik antara iman dan amal, serta pengaruhnya dalam meraih tujuan hidup seseorang dapat dikatakan bahwa iman merupakan faktor utama yang menentukan benar tidaknya jalan hidup yang ditempuh oleh seseorang.
Para salafus shalih menyimpulkan kriteria diterimanya suatu amal berdasarkan pada istiqra’ (penelitian) dari Al-qur’an dan Sunnah, yang meliputi:
1.      Ikhlas
2.      Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

C.    Substansi Iman dan Amal Shaleh
1.      Iman kepada Allah SWT
a.       Membenarkan dengan yakin akan adanya Allah SWT.
b.      Membenarkan dengan yakin akan keEsaan-Nya.
c.       Membenarkan dengan yakin bahwa Allah bersifat dengan segala sifat sempurna, suci dari segala sifat kekurangan dan suci pula dari menyerupai segala yang baharu (makhluk).


ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
A.    Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berbudaya, maju dan modern.
1.      Nomenklatur Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang telah dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW dan dilandasi oleh semangat katuhanan, kebersamaan, ukhuwah dan bercirikan tumbuh, hidup dan berkembangnya nilai-nilai dan peradaban yang Islami dalam setiap aspek kehidupan manusia.
2.      Hakikat dan Karakteristik Masyarakat Madani
Ciri mendasar masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah adalah: Egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, keterbukaan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme dan musyawarah.
Ciri masyarakat madani yang lebih spesifik yaitu: Bertuhan, damai, tolong-menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain, toleran, keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial, berperadaban tinggi dan berakhlak mulia.

B.     Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Semangat untuk maju berdasarkan nilai-nilai Islam telah mulai dibangkitkan melalui pemikiran Islamisasi ilmu pengetahuan, Islamisasi kelembagaan ekonomi, dan lain-lain.
1.      Kualitas SDM umat Islam, keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
2.      Posisi umat Islam, dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan.
3.      Posisi umat Islam di Indonesia, dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan.

C.    Sistem Perekonomian Islam dan Pemberdayaan Umat
1.      Ekonomi Sosialis
Paradigma Marxis (tidak mengakui pemilik secara individual). Dasar yang digunakan yaitu pemilik fator produksi tidak diakui. Filosofinya semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang mempunyai kesamaan hak,tanggung jawab dan kesamaan lainnya
2.      Ekonomi Kapitalis
Paradigma kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Dasar yang di gunakan yaitu semua orang merupakan makhluk ekonomi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya. Filosofinya adalah individualis, semua orang berhak memnuhi kebutuhan sebanyak-banyaknya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya secara penuh.
3.      Ekonomi Syari’ah
Paradigma segala sesuatu yang ada dan kegiatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits atau syari’ah Islam. Dasar yang digunakan yaitu sebagai umat muslim setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua aktivitas sesuai dengan ajaran Islam. Filosofinya semua manusia adalah makhluk Allah SWT, karenanya harus selalu mengabdi kepadanya.

D.    Manajemen Zakat
Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktekkan pengorbanan diri serta kemurahan hati. Zakat itu harus disalurkan, yaitu kepada: fakir, miskin, ‘amil, mualaf, riqab. Harta-harta yang wajib dizakati, yaitu: Harta yang berharga, hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan, binatang ternak, harta perdagangan dan harta galian.

E.     Manajemen Wakaf
Rukun wakaf yaitu: Wakif (orang yang berwakaf), mauquf (Harta yang diwakafkan), mauquuf’alaih (Tujuan wakaf), dan shighat wakaf (Ijab Kabul).
Adapun syarat-syarat wakaf yaitu: untuk selama-lamanya, tidak boleh dicabut, pemilik wakaf tidak boleh dipindah tangankan, setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf.
Macam-macam wakaf:
1.      Wakaf ahli atau wakaf keluarga yang diperuntukkan hanya untuk orang-orang tertentu.
2.      Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan umum.


ISLAM DAN PRANATA SOSIAL
A.    Pengertian Islam dan Pranata Sosial
Islam dan pranata sosial dapat diartikan sebuah masyarakat  yang ingin menjadi masyarakat madani atau masyarakat yang ingin  menuju peradaban yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW. yang ingin slalu menjunjung tinggi kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan, tolong menolong, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang di sepakati bersama.

B.     Gambaran-Gambaran Islam dan Pranata Sosial
1.      Keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah
2.      Peranan masjid dalam pembentukan umat
a.       Masjid dan etos membaca
b.      Masjid dan kepedulian sosial
3.      Ukhuwah islamiyah
Ukhuwah berarti persaudaraan. Ukhuwah islamiyah adalah persaudaraan berlaku sesama umat islam. Quraish shihab menyebutkan klasifikasi dan tingkatan ukhuwah atau persaudaraan itu kepada beberapa macam:
a.       Ukhuwah islamiyah yakni persaudaraan berlaku sesama umat.
b.      Ukhuwah wathoniah yakni persaudaraan sesama warganegara dalam satu negara, apapun asal agamanya, suku, ras dan adat istiadatnya.
c.       Ukhuwah basyariah atau insaniyah yakni persaudaraan yang berlaku bagi semua umat manusia secara universal, tanpa membedakan lingkungan, negara, agama, suku dan aspek-aspek kekhususan lainnya.
d.      Ukhuwah uluhiyah, persaudaraan sesama makhluk Tuhan, ini di maksudkan bahwa manusia tidak hanya harus menjaga ikatan sebagai sesama umat Islam, sesama warganegara, sesama umat manusia, tetapi juga harus meletakkan kerangka persaudaraan tersebut dengan sesama makhluk tuhan.
4.      Kebersamaan dalam pluralitas agama
5.      Islam dan politik
a.       Fondasi etis sistem politik sosial
Empat prinsip dalam fondasi etis politik sosial:
1)      Prinsip syura (musyawarah)
2)      Prinsip persamaan (musawah: equality)
3)      Prinsip keadilan (justice)
4)      Prinsip kebebasan (al-hurriyah; freedom)
b.      Praktek politik islam dalam sejarah
c.       Islam dan kebudayaan

C.    Fungsi Islam dan Pranata Sosial
Fungsi Islam dan pranata sosial adalah untuk menciptakan masyarakat yang memiliki ciri kemandirian, toleransi, keswadayaan, tolong menolong, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang di sepakati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar